Press "Enter" to skip to content

PP PMKRI Meminta Kementrian Agama Republik Indonesia Untuk Menyelesaikan Masalah Pelarang Ibabat di Bandung

Share this:

KATOLIKTIMES, Jakarta – Selasa, 11 Maret 2024 Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) merasa perihatin melihat unggahan video pelarangan beribadah jemaat dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam video yang beredar tersebut, tampak sekelompok warga sedang melakukan aksi demonstrasi terkait penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik. Sekelompok warga tersebut melangsungkan demonstrasinya saat umat Katolik Arcamanik sedang merayakan perayaan ekaristi Rabu Abu sebagai awal memasuki masa Paskah. Aksi serupa juga dilaksanakan sebelumnya yaitu pada hari Minggu 2 Maret 2025.

Menurut sekelompok pendemo tersebut, GSG Arcamanik merupakan tempat fasilitas umum dan fasilitas sosial digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk tempat ibadah bagi umat agama katolik.

Sedangkan pihak gereja meyakini jika lahan dan bangunan itu termasuk dalam wilayah Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik dan sejak awal tercatat sebagai aset yang digunakan untuk peribadatan umat.

Awalnya, pada 1988, atas nama Yosep Gandi, saat itu pastor Paroki Santa Odilia, sebelum dihibahkan dan disertifikatkan sebagai hak milik Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia pada Juni 2024 lalu. Berikutnya, menurut pihak Gereja, tidak pernah GSG Arcamanik berfungsi sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Selama ini warga sekitar bisa memanfaatkan lahan dan gedung karena inisiatif sesuai kebijakan Keuskupan Bandung.

Melihat peristiwa intoleransi ini, Ketua PMKRI Cabang Bandung St. Thomas Aquinas Philogonius Erland Belauw dengan tegas menolak dan mengutuk segala bentuk diskriminasi terhadap hak beribadah dan mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan jaminan serta perlindungan penuh terhadap hak-hak fundamental warga Negara yang mengalami tindakan diskriminasi. Dalam hal ini, negara wajib hadir untuk melindungi kebebasan beragama bagi setiap warganya demi menciptakan keharmonisan.

Saat bersamaan juga, Pengurus Pusat PMKRI St. Thomas Aquinas melalui Presidium Hubungan Masyarakat Katolik (PHMK) Nardi Nandeng, meminta kepada kementrian agama republik Indonesia (Kemenag) “ untuk mengambil langkah solusi terkait masalah pelarangan ibadat bagi umat agama katolik ini, jelas hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pluralisme yang menjadi dasar negara kita” Ujar Nardi.

Selanjutnya Nardi mengatakan ”Sebagai bagian dari masyarakat yang menghargai prinsip Pancasila, kami PP PMKRI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebebasan beragama di Indonesia. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik yang beragama Katolik maupun yang tidak, untuk berdiri bersama dalam menjaga hak-hak setiap individu untuk beribadah dengan bebas” tutupnya. (pc/kt)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *