Pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia pada 6 Oktober 2026 diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama melalui integrasi informasi dan peningkatan koordinasi antarlembaga pemerintah.
Relawan Stella Maris Batam, Angelic Margareth Duha (Jeje), dalam pandangannya mengenai kebijakan tersebut, menilai bahwa keterhubungan data antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pekerja migran memperoleh pelayanan dan perlindungan yang lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Menurutnya, selama ini informasi mengenai pekerja migran dikelola oleh sejumlah instansi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Apabila data tersebut belum terhubung secara optimal, proses verifikasi informasi dan penanganan kasus berpotensi memerlukan waktu lebih lama. Kondisi ini dapat menjadi kendala ketika pekerja migran menghadapi persoalan yang membutuhkan pertolongan segera.
“Integrasi data perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelayanan, bukan sekadar pembaruan administrasi pemerintahan. Hal terpenting adalah bagaimana kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja migran yang membutuhkan perlindungan,” demikian pandangan Angelic Margareth Duha mengenai implementasi Satu Data Indonesia.
Jeje menyoroti bahwa persoalan pekerja migran sering kali melibatkan beberapa instansi sekaligus. Kasus upah yang tidak dibayarkan, misalnya, dapat membutuhkan penelusuran kontrak kerja, informasi perusahaan penempatan, serta koordinasi dengan perwakilan Indonesia di negara tempat pekerja tersebut bekerja.
Dalam situasi seperti ini, data yang akurat dan dapat dipertukarkan secara tepat di antara pihak berwenang berpotensi mempercepat proses penanganan dan mengurangi pengulangan pengumpulan informasi.
Ia berharap implementasi Satu Data Indonesia dapat mendukung pengelolaan informasi mengenai jumlah pekerja migran, negara penempatan, sektor pekerjaan, jalur perekrutan, hingga pengaduan yang diterima. Keselarasan standar data tersebut diharapkan membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi pekerja migran Indonesia.
Sebagai lembaga yang terlibat dalam pelayanan dan pendampingan pelaut, Stella Maris Batam memandang koordinasi serta ketersediaan informasi yang akurat sebagai kebutuhan penting dalam membantu pekerja yang menghadapi persoalan selama bekerja.
Stella Maris Batam juga berharap tersedia mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi yang jelas agar proses rujukan kasus dapat berjalan lebih efektif. Dengan mekanisme yang tepat, pihak berwenang diharapkan dapat memperoleh informasi relevan sesuai kebutuhan tanpa harus mengulang seluruh proses pengumpulan data dari awal.
Di tengah dorongan untuk mengintegrasikan data, Jeje mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan dan perlindungan data pribadi pekerja migran.
Informasi mengenai identitas, dokumen perjalanan, serta persoalan hukum yang dihadapi pekerja tidak boleh diakses atau digunakan secara sembarangan. Pertukaran informasi harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku agar peningkatan pelayanan tidak justru mengancam hak maupun keamanan pekerja migran.
Bagi Jeje, keberhasilan Satu Data Indonesia tidak semata-mata diukur dari keseragaman angka statistik atau tersedianya sistem digital nasional. Ukuran yang lebih mendasar adalah perbaikan pelayanan, percepatan koordinasi, dan ketepatan penanganan kasus yang dialami pekerja migran.
Harapan tersebut menjadi penting mengingat di balik setiap data terdapat manusia yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mengharapkan keselamatan serta perlindungan selama berada di luar negeri.










Be First to Comment