Press "Enter" to skip to content

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Asia Sidot Soroti Hilangnya Pendidikan Pancasila dalam PP 57/2021

Share this:

KATOLIKTIMES.COM – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar Adrianus Asia Sidot kembali menggembleng anak-anak muda dengan memahami Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mantan Bupati Landak tersebut melakukan sosialisi Empat Pilar Kebangsaan di Sekolah Dasar Negeri 28 Jemongko, Dusun jemongko, Kecamatan Kuala Dua Kabupaten Sanggau. Jumat, (16/4).

Beberapa hari ini, Indonesia kembali digegerkan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standar Nasional Pendidikan yang telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib seharusnya tidak boleh terjadi dan harus dicegah. Apalagi sebagai Dasar Negara, sudah semestinya setiap Warga Negara RI harus mau memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Asia Sidot mengatakan, pancasila adalah salah satu dari 4 Pilar penting Negara Republik Indonesia, untuk itu kedudukan Pancasila harus diperkuat.

Baca Juga: PMKRI B. Lampung Galang Dana Bagi Korban Banjir Di NTT

“Sosialiasi harus gencar dilakukan bukan hanya untuk masyarakat umum di luar bangku sekolah tetapi yang paling penting justru di dalam dunia pendidikan. Cendekiawan Indonesia yang dilahirkan haruslah sosok yang mampu memberi contoh menghargai dan mengamalkan Pancasila melalui dunia keilmuannya,” tegasnya anggota Komisi X DPR RI tersebut.

Asia Sidot dalam paparannya menilai, bahwa hal seperti  itu sungguh berbahaya, apabila Cendikiawan yang lahir dari dunia pendidikan Indonesia tapi tidak mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara dan malah berupaya mengganti dengan Dasar Negara yang lain. Pengalaman sejarah sudah membuktikan bahwa Pancasila terbukti ampuh menjadikan Negara Republik Indonesia tetap mampu berdiri kokoh.

Terutama terhadap gempuran paham ekstrem yang mengancam persatuan dan kesatuan melalui isu SARA (suku, agama dan ras).

“Untuk mengikis paham radikalisme, sosialisasi 4 Pilar Penting harus terus dilakukan di seluruh lapisan masyarakat,” kata Adrianus Asia Sidot.

Dengan demikian, lanjutnya, program sosialisasi Pancasila sebagai dasar Negara harus terus dilakukan untuk masyarakat umum, tetapi di dunia pendidikan dengan diterbitkannya PP 57/2021 yang justru malah menghilangkan Pancasila sebagai salah satu mata pelajaran wajib sangat disayangkan.

“Saya anggap Pemerintah teledor, saya sangat tidak setuju. Bagaimana mungkin Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan menghapus begitu saja Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standard pemerintah Indonesia. Saya usulkan agar PP 57/2021 segera direvisi. Kembalikan segera Pancasila dalam Pendidikan Nasional,” pungkas Adrianus Asia Sidot.

Baca Juga: Komunitas Kartini Indonesia Tekankan Urgensi Perempuan Terlibat Aktif Dalam Pilkada

Menurutnya, dengan dikembalikannya Pancasila dalam dunia Pendidikan Nasional maka bisa sejalan lagi dengan sosialiasi Empat Pilar yang dilakukan para wakil rakyat, dimana output yang diinginkan semakin banyak warga Negara Indonesia yang mengamalkan Pancasila maka Negara RI bias terhindar dari perpecahan.

“Selain itu, apa yang dilakukan aparatur pemerintah termasuk para tenaga ahli khusus yang terlibat dalam penyusunan PP 57/2021 sangat tidak profesional karena Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dari standar pendidikan nasional,” ujarnya.

Asia Sidot berharap bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara harus terus diperkuat kedudukannya.

“Bukan malah berupaya untuk diganti. Sebab Kita ini beragam dan kita ini Indonesia,” tutupnya. (PC/KT)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *