KATOLIKTIMES.COM, KENDARI – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kendari menyampaikan Penyataan Sikap Tentang Iklim Investasi Yang Kondusif Dan Kepastian Hukum Atas Polemik Kedatangan 500 TKA Cina Di Sulawesi Tenggara, Rabu, 07 Juli 2020.
Berikut 7 poin Pandangan dan Sikap PMKRI Cabang Kendari:
Salam sejahtera teriring salam dan doa bagi kita semua, semoga senantiasa selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,
Tujuan bernegara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berkaitan erat dengan negara kesejahteraan (welfare state).
Implementasi paham negara hukum yang konsisten akan mendukung dan mempercepat terwujudnya negara kesejahteraan.
Demi terwujudnya negara kesejahteraan, maka harus dimulai dari penegakan supremasi hukum (supremacy of law) yang berarti memposisikan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan negara.
Salah satu jalan konkrit untuk mewujudkan negara yang sejahtera adalah dengan pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasar pada konsep bernegara di atas, setelah mengamati polemik yang terjadi akhir-akhir ini khususnya terkait dengan polemik Kedatangan 500 TKA Cina di Sulawesi Tenggara.
Dimana 500 TKA asal Cina ini akan dibekerja di dua perusahaan yaitu PT. Virtue Dragon Nickel Industry (PT. VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (PT. OSS) yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Maka demi terciptanya iklim Investasi, Ekonomi dan Sosial Politik yang kondusif ditengah masyarakat. Atas adanya polemik ini kami dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kendari sebagai organisasi Pemuda yang ada disulawesi tenggara setelah melakukan kajian dari berbagai perspektif terhadap polemik Kedatangan 500 TKA Cina ini, melalui bidang kajian Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kendari, menyatakan sikap sebagai berikut :
- Kami Mendesak Pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi provinsi Sulawesi Tenggara untuk membuka dokumen-dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari 500 TKA Cina yang masuk wilayah Sulawesi Tenggara kepada publik, dalam hal ini, dokumen alasan penggunaan TKA, sertifikasi keahlian, jangka waktu penggunaan, jabatan dan/atau kedudukan yang akan diduduki oleh 500 TKA pada perusahaan, serta penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Pendamping TKA yang dipekerjakan.
Sebagaimana telah di atur juga dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dalam Perpres No 20 Tahun 2020 tentang penggunaan tenaga kerja asing. Lebih jelasnya sebagaimana yang tertera dalam ketentuan pasal 7 poin 2. - Kami Mendesak kepada Pemerintah dalam hal ini pihak Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi provinsi Sulawesi Tenggara untuk terbuka dan memberikan informasi kepada publik terkait dengan data-data dokumen dan atau Informasi Visa yang digunakan oleh 500 TKA asal Cina ini.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga dalam Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bahwa Visa yang digunakan TKA adalah visa Kerja 312. - Kami meminta kepada pemerintah Pusat maupun daerah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terkait dengan proses dan hasil dari pelaksanaan Pendidikan & Pelatihan oleh PT. VDNI dan PT. OSS dalam hal ini Transfer Knowledge dan Skill kepada pekerja Lokal. Sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pasal 12, juga dalam ketentuan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam pasal 26 poin 1.
- Kami meminta kepada pihak Kepolisian daerah Sultra untuk mengawasi dan menindak dengan tegas apabila terdapat pelanggaran administrasi dan atau pemalsuan dokumen dari 500 TKA Cina, sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
- Kami meminta kepada pihak Kementerian ESDM melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara. untuk memberikan sanksi administratif yang tegas Jika pihak perusahaan melanggar ketentuan administratif terkait proses masuknya 500 TKA Cina. Sebagaimana seperti tertera dalam aturan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah daerah Kabupaten Konawe untuk mengawasi secara langsung Proses perekrutan Karyawan lokal di PT. VDNI dan PT. OSS, agar lebih transparan dan terbuka.
- Keterbukaan Informasi kepada publik ini adalah sebagai bentuk transparansi kinerja pemerintah kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam upaya membangun bangsa dan negara khususnya wilayah Sulawesi Tenggara. Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Demikian poin poin pernyataan sikap kami PMKRI Cabang Kendari. Akhir kata mari kita menjaga kondusifitas daerah dengan mengutamakan profesionalitas kerja. Agar senantiasa kita bisa berkolaborasi membangun daerah kita Ini.
Salam Hormat Kami DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI Cabang Kendari. Pro Ecclesia et Patria !
Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Fandy Ferdinandus.
Be First to Comment