KATOLIKTIMES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna pada Rabu (10/6/2020) yang dilakukan secara virtual dengan agenda penyampaian nota pengantar dari Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa sebagai Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Ketertiban Umum.
Dilansir tribunnews.com, Pada kesempatan itu Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan, “Demi mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat yang dianamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif perlu adanya pengaturan dibidang ketertiban umum yang mampu melindungi seluruh warga masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan di era globalisasi yang penuh dengan perkembangan”, paparnya yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa juga menambahkan bahwa diperlukan pengaturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum yang baru sebagai pengganti Perda Kabupaten Landak Nomor 10 tahun 2003 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan keadaan.
Upaya teknis yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat adalah salah satunya dengan dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu menegakkan Perda dan Perkada.
Tentu tujuan inisiatif raperda tersebut ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan serta memelihara ketenteraman dan ketertiban umum dikehidupan masyarakat.
Adapun yang menjadi sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangan daerah tingkat II yaitu meliputi penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam satu daerah kabupaten, kemudian penegakkan peraturan daerah dan peraturan Bupati, dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil kabupaten/ kota.
Karolin meminta dukungan semua pihak, terutama DPRD Kabupaten Landak agar segera menyetujui Raperda ini menjadi Perda Kabupaten Landak, tentunya dengan saran dan masukan yang diberikan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
“Kiranya semua fraksi di DPRD Landak menyambut baik dan mendukung raperda Inisiatif tentang ketertiban umum ini. Nantinya Perda tersebut mengatur sanksi pelanggaran terhadap protokol kesehatan sehingga menguatkan pelaksanaan protocol kesehatan itu sendiri selama pandemi Covid-19”, ujar Karolin.
“Kami juga mengharapkan saran dan masukan dari seluruh anggota fraksi di DPRD Landak demi penyempurnaan Raperda ini sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku”, pinta Bupati Kabupaten Landak itu.
Rapat paripurna penyampaian Raperda ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, turut dihadiri oleh para Wakil Ketua dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Sekda Landak, dan seluruh Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak. (pc/kt)
Be First to Comment