Press "Enter" to skip to content

ANGELA REGIPUTRI: KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN

Share this:

KATOLIKTIMES.COM – Saya mengambil tema kepemimpinan perempuan perspektif gender di Kota Bekasi. Karena menurut penulis sangatlah penting menghargai perempuan walaupun perempuan masih saja pandang sebelah mata.

Padahal sudah zamannya emansipasi wanita (proses pelepasan diri para wanita dari kedudukan sosial ekonomi yang rendah atau dari pengekangan hukum yang membatasi kemungkinan untuk berkembang dan untuk maju).

Dalam kasus yang saya ambil remaja yang diperkosa seorang anak anggota DPRD, korban masih dibawah umur (remaja). Seharusnya sangat dihargai karena perempuan adalah sebuah mahkota dan juga kelak akan menjadi seorang ibu.

Baca juga: ANDREAS SUKMO SETYO: POLITIK IDENTITAS DI INDONESIA

Kasus seorang remaja PU (15) menjadi korban pemerkosaan oleh anak DPRD Kota Bekasi yang dilansir dari kompas dan detik. Ibu korban berinisial LF (47) melaporkan kasus yang dilakukan oleh pelaku berinisial AT (21) ke polisi pada Senin (12/4/2021).

Gambar Ilustrasi Kekerasan Perempuan. Sumber: Google
Gambar Ilustrasi Kekerasan Perempuan. Sumber: Google

LF menuturkan putrinya membangun hubungan dengan AT. Saat berpacaran, korban tidak pulang ke rumah hampir satu minggu. Korban dilarang untuk pulang ke rumah oleh AT.

Putri LF berpacaran dengan AT selama 9 bulan. AT melakukan tindak kekerasaan lalu memaksa untuk bersetubuh oleh AT, pernyataan tersebut dibeberkan oleh ibu korban / LF.  Kasus ini juga bisa dilaporkan ke KOMNAS Perempuan (Komisi Nasional Anti-Kekerasaan terhadap Perempuan).

KPAI angkat bicara mengenai dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh AT. Ibu korban LF meminta menikahkan keduanya. Hal ini adalah keputusan yang salah, karena organ-organ seksual PU belum siap apalagi hamil akan mengancam jiwanya.

PU terkena penyakit kelamin yang diduga akibat berhubungan seksual dengan AT. Menurut LF, korban kerap merintih kesakitan dan mengalami pendarahaan lantaran terdapat sebuah benjolan setelah diperkosa oleh AT.

Hal ini bisa mengakibatkan rasa takut dan trauma tersendiri dalam diri korban. Karena disini AT melakukan paksaan, kekarasaan, dan pelecehan dibawah umur. Padahal perempuan ataupun remaja mempunyai hak untuk dihargai dan berpendapat.

Baca juga: ADEODATUS ARJON: PERAN PEMUDA KATOLIK DALAM PENGEMBANGAN EKRAF BERBASIS DIGITAL

Diajurkan juga agar korban melakukan pengobatan dan juga operasi. Ibu korban mengatakan bahwa AT mengirimkan pesan melalui WA (whatsapp) kepada anaknya agar dicabut laporannya.

Penulis setuju dengan pemikiran ibu korban bahwa perlakuan AT terhadap anaknya harus dilaporkan. Dikarenakan adanya HAM (singkatan dari Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya) dan undang-undang (hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya.

Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang). sehingga permasalahan cepat selesai. AT juga dapat dikenakan pasal dan hukuman oleh pihak berwajib.

Maka dari itu pentingnya edukasi dan sosialisa tentang kepemimpinan perempuan dan perspektif gander agar masyarakat luas bukan hanya mengetahui saja namun juga menerapkan nilai-nilai yang berlaku didalamnya.

oleh Angela Regiputri, Kader Pemuda Katolik Komcab Kota Bekasi, Komda Jawa Barat, Tugas Akhir KKD Pemuda Katolik Jawa Barat.

Daftar Pustaka:

  1. https://news.detik.com/berita/d-5532558/kpai-soal-anak-anggota-dprd-bekasi-setubuhi-abg-dinikahkan-bukan-solusi
  2. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/18/12133201/remaja-yang-diperkosa-anak-anggota-dprd-bekasi-terkena-penyakit-kelamin?page=all
  3. https://www.kompas.tv/article/165240/anak-dprd-kota-bekasi-perkosa-remaja-smp-ancam-korban-cabut-laporan-polisi?page=all
  4. https://hot.liputan6.com/read/4471760/pengertian-ham-jenis-dan-macam-macam-pelanggaran-hak-asasi-manusia
  5. https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/21/170000969/pengertian-emansipasi-wanita?page=all
  6. https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *