Press "Enter" to skip to content

AUGUSTINUS SISTRIYADI NUGROHO: QUO VADIS TOLERANSI DI KOTA SUKABUMI

Share this:

KATOLIKTIMES.COM – Menjadi pertanyaan kita semua kenapa masih saja terjadi peristiwa intoleransi di Sukabumi. Quo Vadis Toleransi? Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Pemuda Katolik Komcab Sukabumi dalam menjaga kerukunan antar umat beragama sebagai ormas keagamaan.

Indonesia adalah negara yang dalam proses pembentukannya melibatkan umat dari berbagai macam agama dan kepercayaan sehingga didalam konstitusi, negara menjamin kebebasannya.

Dasar hukum pengakuan negara terhadap kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan diatur didalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran,memilih pekerjaan ,memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkanya,serta berhak kembali”.

Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Kota Sukabumi dikenal dengan kota yang berudara sejuk karena terletak diketinggian 584 diatas permukaan laut. Sukabumi mempunyai motto: Reugreug, Ageh, Repeh, Rapih (Teguh, Kukuh, Damai, Rukun).

Kota Sukabumi juga dikenal sebagai Kota Kue Mochi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pembuat kue mochi berbagai merk di Kota Sukabumi yang berdampak kepada jumlah wisatawan yang datang ke Sukabumi pasti membeli oleh-oleh kue mochi sebagai buah tangan.

Sukabumi juga dikenal dengan kota yang toleran terhadap perbedaan agama, hal ini dibuktikan dengan penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) pada tahun 2020 dari Setara Institute  meraih skor tertinggi toleransi yakni 5,546.

Dalam penilaian Setara Institute terdapat 10 kota di Indonesia dengan skor toleransi tertinggi. Penilaian tersebut dilakukan di 94 kota dan kabupaten se-Indonesia dengan fokus penilaian didasarkan pada keberagaman di setiap daerah.

Baca Juga: ARSENIUS BAGAS WICAKSONO : PERAN PEMUDA DALAM MEMBANGUN TOLERANSI DAN KEBERAGAMAN DI KOTA BEKASI

Dibalik suasana Kota Sukabumi yang nyaman ternyata masih saja terjadi peristiwa yang menganggu kerukunan antar umat beragama seperti kasus penolakan ibadah doa umat Katolik di wilayah Lukas dengan alasan belum mendapatkan ijin dari pengurus RT dan RW setempat, persekusi terhadap JAI (Jamaah Ahmadiah Indonesia) di jalan Sriwidari.

Kasus intoleransi juga menimpa kepada umat Kristen yaitu umat dari GMS (Gereja Mawar Saron) di jalan pemuda kota yang saat ini tidak dapat melaksanakan ibadah di gereja milik GMS tetapi di hotel Anugerah oleh karena penolakan terhadap berdirinya gereja GMS yang sampai saat ini belum ada penyelesaian.

Dalam menjaga kerukunan antar umat beragama pemerintah membentuk FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) melalui Keputusan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 dimana tugasnya sebagai pemelihara dan menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.

Baca Juga: HALAU PENYEBARAN PAHAM RADIKALISME, PEMUDA KATOLIK LAMPUNG DAN LEGISLATIF TINGKATKAN SINERGITAS

FKUB merupakan sebuah wadah yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun dan memelihara serta membedayakan uamt beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.

Gambar Ilustrasi Keberagaman. Sumber: Google

Selain itu melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi juga merupakan tugas dan fungsi dari FKUB.

FKUB sebagai organisasi kemasyarakatan yang berbasis pada pemuliaan nilai-nilai agama berperan sebagai pengembang toleransi beragama (promosi), pengacara umat beragama (advokasi), penasehat dan pembimbing toleransi (konsultasi) serta penengah yang adil dan bijaksana (arbitrasi) ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang agamis.

FKUB dilingkungan umat Kristiani (Kristen Protestan dan Katolik) juga ada BKGS (Badan Kerjasama Gereja-Gereja Sukabumi) yang tugas dan fungsinya sebagai wadah komunikasi antara para pemimpin Umat Kristiani kota sukabumi dengan pemerintah kota Sukabumi.

Ditingkat pemuda kerukunan anatar umat beragama Kota Sukabumi dijaga dengan dibentuknya FPLA (Forum Pemuda Lintas Agama) oleh FKUB Kota Sukabumi dibawah pembinaan Kantor KESBANGPOL (KESatuan BANGsa dan POLitik). Selain FPLA juga terbentuk FOPULIS (Forum PemUda Lintas Iman Sukabumi) yang dalam pembentukanya merupakan tindak lanjut dari acara kegiatan Youth Camp.

Pemuda Katolik Komcab Sukabumi juga turut berperan aktif didalam menjaga kerukunan antar umat beragama ditingkat pemuda hal ini dibuktikan dengan bergabungnya Pemuda Katolik komcab Sukabumi didalam kepengurusan FPLA dan FOPULIS.

Pemuda Katolik Komcab Sukabumi aktif didalam semua kegiatan yang dilaksanakan baik oleh FPLA dan FOPULIS seperti mengikuti kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan kesekolah SMTA dan Pesantren, Youth Camp, bagi-bagi sembako bagi masyarakat yang kurang mampu, bagi-bagi takjil dibulan puasa, donor darah, orasi kebangsaan dan kegiatan seminar yang bertema kerukunan antar  umat beragama.

oleh Augustinus Sistriyadi Nugroho, Kader Pemuda Katolik Komcab Sukabumi, Komda Jawa Barat, Tugas Akhir KKD Pemuda Katolik Jawa Barat.

Daftar Pustaka:

  1. https//kemenag.go.id
  2. m.wikipedia.org
  3. com
  4. UUD 1945

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *