KATOLIKTIMES.COM – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Kendari (PMKRI Kendari) angkat bicara terkait realisasi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Aturan ini tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemerintah melalui Kemendikbud meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia telah berlangsung kisar 4 bulan sejak kasus pertama pada awal bulan Maret lalu. Menurut data terakhir dari Kementerian Kesehatan Indonesia per 21 Juni 2020 jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 45.029 kasus dengan 17.883 sembuh, 2.429 meninggal dan 24.717 .
Virus Corona (Covid-19) ini, telah membawa dampak dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat di Negeri ini, hal ini tak terkecuali dalam sektor pependidikan. Proses belajar mengajar yang awalnya konvensional. Pasca adanya Covid-19 bergeser ke pembelajaran daring.
PMKRI KENDARI: Efektifitas Proses Perkuliahan
Sejak April lalu, perguruan tinggi di Indonesia telah menerapkan perkuliahan via daring. Hal tersebut tentu merupakan solusi atas realitas hari ini.
Proses pembelajaran dengan metode daring juga memiliki kekurangan dan berdampak diberbagai dimensi kehidupan kemahasiswaan khususnya soal ekonomi mahasiswa.
Hal ini bukan tanpa sebab, bahwa selama kurang lebih 3 bulan telah berlangsung perkuliahan secara daring dan telah menguras ekonomi mahasiswa. Sebagai contoh soal ketersediaan paket data internet untuk proses kuliah online.
Untuk satu mata kuliah saja butuh kurang lebih 1 GB, dalam satu hari kurang lebih 3-4 mata kuliah. Jadi dalam sehari mahasiswa menghabiskan kurang lebih 3 GB jika menggunakan aplikasi daring via zoom atau media yang menggunakan virtual audio video (atau video conference).
Dengan harga kuota yang mahal (sampel operator Telkomsel 1 GB Rp. 25,000). Mahasiswa yang notabene masih menjadi tanggungan orang tua tentu untuk perkuliahan daring harus menambah beban pengeluaran ekonomi orang tua mahasiswa.
Hal yang tak kalah penting lainnya, perkuliahan daring ditengah pandemi ini dinilai kurang efektif disebabkan oleh beberapa kendala misalkan soal sarana dan prasarana misalkan soal gangguan pada jaringan internet, dan proses penyampaian materi yang kurang jelas.
Hal ini bisa ditunjukan dalam Hasil survei LKPT PP-IPNU mengenai efektivitas metode daring (belajar dari rumah), mayoritas mahasiswa menjawab tidak efektif, yakni sebesar 69,45%, sedang yang menjawab efektif 24.58%, 2,63% kurang efektif, 1,91% tidak tahu, dan 1,43% menjawab lainnya.
Survei ini melibatkan 419 mahasiswa dari 34 provinsi di Indonesia. Periode pengambilan data dilaksanakan pada 23 April sampai 1 Mei 2020 dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif.
PMKRI Kendari mencatat, 52,51% responden merupakan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 47,49% lainnya mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Pengisian kuesioner menggunakan google form dengan margin of error 5%
Sementara para mahasiswa diketahui pada awal tahun ajaran semester genap telah menunaikan kewajibannya, yaitu pembayaran Uang Kuliah Tunggal di masing-masing perguruan tinggi negeri tempatnya berkuliah.
Perlu kita ketahui pula bahwa biaya kuliah di masing-masing perguruan tinggi terbilang sangat mahal yaitu biaya paling standar Rp. 1.000.000 sampai biaya yang lebih banyak diatas itu. Dari uang kuliah itu sejatinya diperuntukan untuk sarana dan prasarana kelancaran proses perkuliahan.
Tetapi pada masa pandemi ini dengan gesernya aktifitas perkuliahan menjadi daring, maka otomatis sarana dan prasarana di lingkungan kampus tidak digunakan oleh mahasiswa.
Dalam hal ini semestinya perguruan tinggi bisa memfasilitasi mahasiswa untuk kelancaran proses perkuliahan. Namun fakta yang kita temukan dilapangan berbanding terbalik dengan apa yang semestinya dilakukan.
Maka menjadi catatan kritis juga kepada para pimpinan perguruan tinggi untuk kiranya memberikan transparansi penggunaan anggaran semester genap sebelum memasuki semester ganjil nanti. Agar kemudian mahasiswa bisa mengetahui kemana dan untuk apa UKT yang telah dibayar di awal semester genap lalu.
PMKRI Kendari: Penurunan UKT sebagai bentuk kepedulian pemerintah
Hal di atas telah ditunjukan terkait dengan problematika kompleks dari kuliah daring, dengan biaya yang cukup menguras keuangan mahasiswa serta kurang efektifnya kuliah daring itu sendiri.
Kiranya bisa menjadi dasar mengapa pemerintah mesti memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa, tanpa mengurangi upaya untuk tetap memberikan kualitas aktivitas perkuliahan yang berbobot.
Seperti kita ketahui bahwa tahun ajaran semester genap berakhir bulan juni ini. Dan akan segera dimulai tahun ajaran baru atau semester baru dalam kalender akademik. Itu artinya sebelum masuk pada semester baru ini mahasiswa mesti membayar Uang Kuliah Tunggal.
Disisi lain Covid-19 ini belum ada kejelasan kapan akan berakhir, dan telah berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat tak terkecuali juga mahasiswa dan orang tua mahasiswa.
Oleh karena itu, kiranya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk kemudian memperhatikan nasib mahasiswa yang terdampak covid-19 sebagai realisasi Permendikbud No.25 Th 2020.
Yang dimana didalam peraturan terdapat beberapa poin dukungan diantaranya Penyesuaian UKT mahasiswa sesuai Finansial mahasiswa itu sendiri, Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT Baru terhadap mahasiswa, Mahasiswa dimasa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT Jika mengambil kurang dari 6 SKS.
Maka atas dasar peraturan itu penulis meminta pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia sesegera mungkin menindaklanjuti kebijakan yang telah dikeluarkan Mendikbud. Pimpinan perguruan tinggi kiranya segera menyusun skema terkait pendataan bagi mahasiswa yang terdampak covid-19 serta membuka kanal-kanal ruang informasi guna sarana pengaduan mahasiswa terdampak.
Oleh : Maryanus Lamada adalah Presidium Hubungan Perguruan Tinggi PMKRI Cabang Kendari
Be First to Comment