Press "Enter" to skip to content

MUNDUR DARI PP-PMKRI, PAULINA CITRA: SAYA BUKAN FUNGSIONARIS PARTAI

Share this:

KATOLIKTIMES.COM – Koordinator Lembaga Media dan Pers Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) periode 2020-2022, Paulina Citra Dewi disebut-sebut masih tercatat sebagai kader partai. Informasi tersebut diperoleh pada rilis media tanggal 17 Mei 2020.

Paulina Citra Dewi diberitakan berpotensi melanggar dua aturan organisasi dalam TAP MPA No. 12/TAP/MPA XVII/1992 tentang Keanggotaan dan Fungsionaris Rangkap pada poin 6 disebutkan “untuk organisasi politik perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi Perhimpunan”.

Serta aturan TAP MPA No. 13/TAP/MPA XX/1998 tentang Revisi TAP MPA No. 12/MPA XVII/1992 tentang Keanggotaan dan Fungsionaris Rangkap pada pasal 7 tertera bahwa “Bagi anggota PMKRI yang masuk dalam struktur kepengurusan PMKRI baik di tingkat pusat maupun cabang/calon cabang, tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi sosial-politik”.

Menanggapi polemik yang berkembang itu, Paulina Citra menyatakan bahwa dirinya sudah mundur dari semua aktivitas partai sesuai surat tanggapan pengunduran diri dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Tengah No. 007/DPC.PD/LT/III/2020.

“Sejatinya saya sudah mundur dari semua aktivitas partai per tanggal 14 Maret 2020. Artinya saya bukan lagi kader partai serta tidak melanggar fungsionaris rangkap pada saat saya dilantik sebagai PP PMKRI per 25 April 2020 yang mengacu pada ketetapan di atas,” ujar perempuan yang akrab disapa Citra, kepada katoliktimes.com, Minggu (24/05).

Berdasarkan surat yang diperoleh katoliktimes.com, Citra telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai PP PMKRI periode 2020-2022 kepada Pengurus Pusat PMKRI pada tanggal 24 Mei 2020.

Dalam suratnya, Citra menerangkan bahwa Ia ditugaskan memegang jabatan Koordinator Lembaga Media dan Pers. Karena itu, Ia memohon agar pengunduran dirinya diproses dengan segera.

Citra pun menegaskan bahwa, “tidak ada aturan yang sengaja dilanggar sesuai dengan peraturan yang ada,” tutupnya. Berikut surat pengunduran diri kepada PP PMKRI:

Jakarta, 24 Mei 2020

Kepada Yth.
Sdr. Benidiktus Papa
Mandataris MPA XXX/Formatur Tunggal/Ketua Presidium
PP PMKRI St.Thomas Aquinas Periode 2020-2022
di Jakarta

Perihal: Pengunduran Diri dari PP PMKRI

Dengan Hormat,

Bersamaan dengan surat ini, perkenankanlah saya Paulina Citra Dewi menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Melihat polemik yang berkembang di perhimpunan hingga saat ini, bahwa saya disebut-sebut masih tercatat sebagai kader dan fungsionaris Partai Demokrat dan diberitakan berpotensi melanggar dua aturan organisasi dalam TAP MPA No.12/TAP/MPA XVII/1992 tentang Keanggotaan dan Fungsionaris Rangkap pada poin 6 disebutkan untuk organisasi politik perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi Perhimpunan” dan aturan TAP MPA No.13/TAP/MPA XX/1998 tentang Revisi TAP MPA No.12/MPA XVII/1992 tentang Keanggotaan dan Fungsionaris Rangkap pada pasal 7 tertera bahwa “Bagi anggota PMKRI yang masuk dalam struktur kepengurusan PMKRI baik di tingkat pusat maupun cabang/calon cabang, tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi sosial-politik”.

    Bahwa berdasarkan surat tanggapan pengunduran diri dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Tengah No.007/DPC.PD/LT/III/2020 sejatinya saya sudah mundur dari semua aktivitas partai per tanggal 14 Maret 2020. Artinya saya bukan lagi kader partai serta tidak melanggar fungsionaris rangkap pada saat saya dilantik sebagai PP PMKRI per 25 April 2020 yang mengacu pada ketetapan di atas.

  2. Namun demikian untuk persatuan dan menjaga stabilitas organisasi serta menghentikan polemik yang berkepanjangan, saya mengajukan pengunduran diri sebagai Koordinator Lembaga Media dan Pers Periode 2020 – 2022.  Saya berpandangan bahwa persatuan organisasi adalah yang utama.

  3. Mengucapkan terimakasih kepada Ketua Presidium yang telah memberikan kepercayaan di waktu yang singkat ini sebagai Koordinator Lembaga Media dan Pers sesuai SK Mandataris MPA XXX/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PP PMKRI St.Thomas Aquinas Periode 2020-2022 Nomor: IST/SK/FT/I-F/04/2020 tentang Pengangkatan Personalia Pengurus Pusat Dan Dewan Pertimbangan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Sanctus Thomas Aquinas Periode 2020-2022.

  4. Dalam semangat Hari Lahir ke-73 PMKRI, marilah bersama-sama konsisten memperjuangkan tiga benang merah yakni Kristianitas, Fraternitas dan Intelektualitas serta panggilan hidup misioner yang menuntut sikap siap sedia bahwa setiap kegiatan hidup tidak didasarkan pada kepentingan pribadi semata.

Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa ada tekanan serta paksaan dari pihak manapun.
Pro Ecclesia et Patria!

Hormat Saya,
Paulina Citra Dewi

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *