Press "Enter" to skip to content

PP PMKRI MINTA PEMERINTAH PROVINSI NTT SEGERA SELESAIKAN KONFLIK MASYARAKAT ADAT BESIPAE

Share this:

KATOLIKTIMES.COM – Sehari setelah kemerdekaan, tepatnya Selasa, 18 Agustus 2020, terjadi penggusuran paksa oleh aparat yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Brimob kepada Komunitas Adat Besipae di Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Nusa Tenggara Timur.

Pembongkaran ini dilakukan adanya instruksi dari Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat. Dampaknya sekitar 30 rumah dibongkar dan 47 Kepala Keluarga mengungsi.

Dalam upaya pembongkoran paksa tersebut aparat Satpol PP dan Brimob melakukan tindakan tindakan kekerasaan terhadap warga sekitar, kekerasan itu dilakukan baik secara verbal dan fisik.

Hal ini mengakibatkan warga ketakutan, isak tangis dan teriakan pun tak terbendung terutama kaum perempuan dan anak-anak.

Baca juga: DISKUSI PP PMKRI: HADAPI ANCAMAN RESESI EKONOMI, INI KATA RIZAL RAMLI

Permasalahan hutan adat Besipae bukanlah hal yang baru lagi, ini merupakan konflik yang kembali mencuat ke permukaan.

Pemerintah Provinsi NTT berdalih hutan adat tersebut adalah aset milik daerah, sementara, masyarakat adat yang tinggal disana tetap mepertahankannya karena hutan tersebut merupakan hutan yang sudah diturunkan secara turun-temurun.

Penolakan ini juga didasarkan surat kontrak lahan atau pinjam pakai oleh perusahaan peternakan asal Australia.

Dimana pada tahun 1982 terjadi kesepatan antara Pemerintah Provinsi NTT dengan masyarakat adat Pubabu-Besipae.

Dan saat kontrak ini berakhir pada tahun 1987, masyarakat adat menolak untuk memperpanjang kontrak tersebut.

Sejak saat itu, Pemerintah tetap saja ngotot untuk mengelola hutan tersebut sebagai Hutan Makanan ternak.

Dampak dari pengelolaan ini yakni rusak ekosistem yang ada di sekitar hutan, yang mana hutan ini merupakan penyangga hidup masyarakat yang terdapat disana.

Hal ini merupakan salah satu bentuk pengingkaran terhadap konstitusi, karena dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Dan dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.

Berangkat dari urain diatas, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat dan meminta untuk menghentikan kekerasan terhadap masyarakat adat.

Ketua Presidium PP PMKRI, Benediktus Papa, mengatakan, “Penghormatan terhadap budaya dan hak masyarakat adat nusantara mestinya tidak hanya sebatas simbolik tetapi Pemerintah harusnya memberi perhatian dan keberpihakan penuh atas kelangsungan masa depan masyarakat adat dengan melahirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat adat,” tegas Beni

Alboin Samosir, selaku Ketua lembaga Agararia dan Kemaritiman PP PMKRI mengatakan, “Preferensi pemerintah selama ini cenderung tunduk kepada pemilik modal, keberadaan masyarakat adat dianggap batu sandungan dalam pembangunan, maka tak heran tindakan-tindakan kekerasaan sering dialami oleh masyarakat adat” tambahnya.

“Oleh karena itu, kita perlu produk hukum yang betul-betul pro terhadap masyarakat adat, salah satunya yakni, dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.” tutup Alboin.

Selain itu, PP PMKRI juga meminta agar kiranya Pemerintah Provinsi NTT segera menyelesaikan konflik yang sudah berlarut-larut ini secara adil dan bijaksana, dan pastinya tidak merugikan masyarakat adat.

Sebab, keberadaan masyarakat adat merupakah penyanggah utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan atas nama kemanusian meminta Pemprov NTT untuk menghentikan pembangunan yang menyingkirkan masyarakat setempat. (pc/kt)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *