Press "Enter" to skip to content

Soal Keputusan Gubernur Jabar, Pemuda Katolik Dorong Pemprov Jabar Segera Selesaikan Polemik

Share this:

KATOLIKTIMES.COM – Sekretaris Pemuda Katolik Komisariat Daerah Jawa Barat, Reginal R. Capah mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menyelesaikan polemik terkait Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren yang menuai kritikan dari berbagai kalangan.

“Kami kira Pemerintah Jabar mesti menjelaskan tentang Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 agar tidak ada kesalahpahaman,” kata Reginal dalam keterangannya yang diterima katoliktimes.com, Senin (15/6/2020).

Pada prinsipnya, Reginal menyampaikan bahwa Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 bertujuan baik, yaitu untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, maka semua pihak seharusnya menerima dan mendukung. Namun justru sebaliknya malah menimbulkan polemik dan kritikan, maka sebaiknya Keputusan Gubernur Ridwan Kamil ini dapat ditinjau kembali untuk di revisi dan tidak memberatkan pondok pesantren.

Memasuki era New Normal, lanjut Reginal, tentu penting melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pemprov Jabar mesti melakukan pendekatan persuasif ke semua pihak dan para stakeholder, mengingat Jabar merupakan wilayah yang mencakup banyak pondok pesantren.

“Mestinya sudah ada pembicaraan sebelum nya bagaimana keputusan yang keluar telah dilakukan Refocusing dan realokasi APBD Jabar 2020. Tujuannya untuk mengcover/mengalokasikan dana tersebut berkaitan dengan kewajiban bagi pesantren untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan Covid-19. Semoga polemik ini segera selesai dan mendapatkan solusi yang terbaik.” ujarnya.

Sebelumnya, Banser Jabar menilai Kebijakan Gubernur Jabar ke pesantren, laksana kacang nginjak kulitnya. “Saya heran bisa muncul keputusan gubernur di propinsi yang notabene memiliki jumlah pesantren yang sangat besar,” Kata Yudi Nurcahyadi, Kasatkorwil Banser Jawa Barat dilansir pwansorjabar.org Sabtu (13/6/2020).

Sementara, Menurut Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Kepgub Jabar tentang protokol kesehatan di pondok pesantren dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar ini sudah disepakati oleh para Kiai dan Pengurus Ponpes.

Keputusan yang ditetapkan pada 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, 6 protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, 7 protokol di masjid, 9 protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), 9 protokol di tempat makan, 8 protokol di kantin, dan 3 protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren.

Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format Surat Pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes. (kt)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *